ketakutan terbesar
Mungkin aku hanyalah seorang yang tak berdaya, yang hanya bisa melihat sesuatu tanpa bisa berbuat apa-apa. Pernah saya mengalami suatu kejadian, dimana pada waktu itu ada teman masa kecil saya meninggal karena kecelakaan. Budaya kami sebagai orang Sumba, setiap ada orang yang meninggal, kami selalu begadang semalam suntuk untuk menghibur keluarga yang ditinggal tersebut. Entah kami menyanyi atau sekedar duduk-duduk bercengkerama satu sama lainnya. Dan semuanya itu kami lakukan hanya semata-mata untuk menghibur.
Tapi kadang-kadang tempat tersebut dipakai orang sebagai ajang berjudi. Baik itu poker maupun dadu. Satu hal dalam diri saya yang sampai sekarang tidak pernah saya mengerti adalah ketakutan terhadap judi. Baik..!! orang orang boleh mengatakan bahwa saya berani berkelahi, berani berbicara, tapi ketika saya berhadapan yang namanya judi dengan segala bentuknya, saya sama sekali tak punya nyali.
Memang hampir semua bentuk permainan kartu saya tahu, tapi saya bermain semata-mata hanya untuk kesenangan atau sekedar pengisi waktu luang, dan memang saya cukup hebat dalam permainan seperti itu.
Tapi…ketika permainan itu sudah memakai taruhan, entah berapa besarnya, entah 100 perak ataupun dalam bentuk yang lain, nyaliku sudah mulai ciut.
Pernah, temanku mengajak main poker dengan taruhan kelereng. jadi taruhannya satu-satu. siapa yang kalah harus membayar satu kelereng pada yang menang. bayangkan saja, tanganku semuanya gemetar. aku tak bisa berpikir dengan baik, sampai-sampai aku selalu salah dalam membuang kartu. yah..itulah saya..katakutan terbesar yang pernah saya alami adalah ketika saya bermain judi. Aku tak tahu kekuatan apa yang ada dalam diri saya, sehingga ketika saya berhadapan dengan semua itu, tubuhku seperti diguncang gempa berskala 10 skala ritcher.
Memang kita tahu bersama,banyak negara yang melarang perjudian sampai taraf tertentu, Karena perjudian mempunyai konsekwensi sosial kurang baik, dan mengatur batas yurisdiksi paling sah tentang undang-undang berjudi sampai taraf tertentu.
Beberapa Negara-negara Islam melarang perjudian, hampir semua negara-negara mengatur itu. Kebanyakan hukum negara tidak mengatur tentang perjudian, dan memandang sebagai akibat konsekwensi masing-masing, dan tak dapat dilaksanakan oleh proses yang sah sebagai undang-undang. Dengan begitu organisasi kriminal sering mengambil alih penyelenggaraan dari hutang perjudian besar, kadang-kadang menggunakan metoda yang kejam.
Dewasa ini, berbagai macam dan bentuk perjudian sudah demikian merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, baik yang bersifat terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Bahkan sebagian masyarakat sudah cenderung permissif dan seolah-olah memandang perjudian sebagai sesuatu hal wajar, sehingga tidak perlu lagi dipermasalahkan. Sehingga yang terjadi di berbagai tempat sekarang ini banyak dibuka agen-agen judi togel dan judi-judi lainnya yang sebenarnya telah menyedot dana masyarakat dalam jumlah yang cukup besar. Sementara itu di sisi lain, memang ada kesan aparat penegak hukum kurang begitu serius dalam menangani masalah perjudian ini. Bahkan yang lebih memprihatinkan, beberapa tempat perjudian disinyalir mempunyai becking dari oknum aparat keamanan.
Pada hakekatnya, perjudian adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Ditinjau dari kepentingan nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda.
Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang menunggal dengan kejahatan, yang dalam proses sejarah dari generasi kegenerasi ternyata tidak mudah diberantas. Oleh karena itu perlu diupayakan agar masyarakat menjauhi melakukan perjudian, perjudian terbatas pada lingkungan sekecil-kecilnya dan terhindarnya ekses-ekses negatif yang lebih parah untuk akhirnya dapat berhenti melakukan perjudian.
Dalam perspektif hukum, perjudian merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Sehubungan dengan itu, dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.
Mengingat masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis, tidak hanya dari pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi juga dari kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu membahu menanggulangi dan memberantas semua bentuk perjudian.
leave a comment